Gempa bukanlah suatu bencana yang mematikan, tetapi bangunan yang tidak layak bisa menjadi sesuatu yang membahayakan jiwa manusia. Setelah terjadinya gempa, barulah kita menyadari bahwasanya rumah yang kita gunakan senagai tempat berlindung haruslah memenuhi persyaratan bangunan yang layak untuk ditinggali.
Rumah merupakan tempat (ruang) yang berfungsi sebagai tempat tinggal manusia dalam menjalin kehidupan berkeluarga. Rumah dibangun bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan lahir dan bathin pemiliknya, dengan kata lain, rumah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Rumah yang layak adalah rumah yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya.
Untuk daerah di Indonesia yang merupakan kawasan gempa, rumah yang layak haruslah mampu bertahan pada saat terjadinya gempa bumi. memang tidak ada bangunan yang tahan gempa, tetapi minimal bangunan yang tidak membahayakan penghuninya pada saat terjadi gempa bumi.
Konsep Bangunan Tahan Gempa:
1.Bila terjadi gempa ringan (1.5 SR), bangunan tidak mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural (dinding, jendela, plafond, dll) maupun komponen struktural (kolom, balok, rangka atap dan lantai).
2.Bila terjadi gempa sedang (6-7 SR), bangunan boleh mengalami kerusakan pada komponen non-struktural tetapi komponen struktural tetap utuh.
3.Bila terjadi gempa besar (>8 SR), bangunan boleh mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun pada komponen struktural akan tetapi tersedia selang waktu bagi evakuasi penghuni bangunan tersebut untuk keluar sebelum bangunan runtuh sebagian atau seluruhnya.
Dasar-Dasar Perencanaan Bangunan Tahan Gempa :
Acuan : SNI – 03 – 1726 – 2002 (REVISI)
”Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung”.
1.Bentuk Denah
a.Bentuk denah bangunan sebaiknya sederhana dan simetris.
b.Penempatan dinding penyekat dan lubang pintu/jendela diusahakan sedapat mungkin simetris sumbu-sumbu denah bangunan.
c.Bidang-bidang dinding sebaiknya membentuk kotak-kotak tertutup.
d.Atap sedapat mungkin dibuat yang ringan.
2.Jenis Pondasi
a.Pondasi Batu Kali.
Sebaiknya tanah dasar pondasi merupakan tanah kering, padat, dan merata kekerasannya. Dasar pondasi sebaiknya lebih dalam dari 45 cm.
b.Pondasi Batu Kali Menerus.
Pondasi sebaiknya dibuat menerus keliling bangunan tanpa terputus. Pondasi dinding penyekat juga dibuat menerus. Bila pondasi terdiri dari batukali maka perlu dipasang balok pengikat/sloof sepanjang pondasi tersebut.
spoiler
3.Bangunan tembok
a.Bangunan sebaiknya tidak dibuat bertingkat.
•Sistem dinding pemikul.
b.Besar lubang pintu dan jendela dibatasi.
Jumlah lebar lubang-lubang dalam satu bidang dinding tidak melebihi ½ panjang dinding itu. Letak lubang pintu/jendela tidak terlalu dekat dengan sudut-sudut dinding, misalnya minimum 2 kali tebal dinding. Jarak antara dua lubang sebaiknya tidak kurang dari 2 kali tebal dinding. Ukuran bidang dinding juga dibatasi, misalnya tinggi maksimum 12 kali tebal dinding, dan panjangnya diantara dinding-dinding penyekat tidak melebihi 15 kali tebalnya.
4.Ketentuan untuk Rangka Pemikul Beton
a.Sistem Rangka Pemikul dengan dinding pengisi.
Dipasang kolom-kolom pengaku dinding dan pengaku dinding/kolom perkuatan horizontal sedemikian sehingga luas bidang tembok diantara rangka yang mengapitnya tidak melebihi 12 m2. Balok lintel dibuat menerus keliling bangunan. Dalam hal ini balok lintel befungsi sebagai pengaku/penguat horizontal. Pada bagian atas dinding dipasang balok pengikat keliling/ring balok yang terdiri dari bahan yang sama dengan kolom pengaku dinding.
spoiler
Related Articles:
• Kelas TGB. (2009). Perencanaan Bangunan Tahan Gempa. Singaraja
• Febrin Anas Ismail. (2007). Sistem Struktur Tahan Gempa. Padang